Tinjauan Hukum Peranan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1314Keywords:
Keterangan Saksi, Pembuktian Pidana, KUHAPAbstract
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara pidana di Indonesia. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi diakui sebagai alat bukti yang sah, namun penggunaannya tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan prinsip unus testis nullus testis pada Pasal 185 ayat (2) KUHAP. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara pidana. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun keterangan saksi sangat strategis dalam mengungkap kebenaran materiil, kekuatan pembuktiannya bersifat relatif dan harus didukung alat bukti lain. Pengecualian terhadap prinsip saksi tunggal juga dimungkinkan dalam perkara tertentu dengan pendekatan lex specialis. Oleh karena itu, sistem pembuktian pidana Indonesia menempatkan keterangan saksi secara proporsional dan hati-hati dalam proses peradilan pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.