Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 Terhadap Penyumpahan Advokat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1299Keywords:
Advokat, Mahkamah Konstitusi, Penyumpahan, Sistem Hukum Pidana, Hak Asasi ManusiaAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVI/2018 telah membawa perubahan terhadap prosedur penyumpahan advokat yang sebelumnya wajib dilakukan di sidang terbuka Pengadilan Tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum putusan tersebut terhadap proses penyumpahan advokat serta dampaknya dalam praktik sistem hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK memberikan fleksibilitas baru dalam pelaksanaan penyumpahan, namun di sisi lain memunculkan tantangan terkait integritas profesi dan harmonisasi antar-regulasi. Kajian ini menegaskan bahwa meskipun putusan MK dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip profesionalisme dan kode etik advokat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.