Tinjauan Yuridis Terhadap Dokter Yang Melakukan Praktik Secara Telemedicine Berdasarkan Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1298Keywords:
Telemedicine, Perlindungan Hukum, Praktik Kedokteran, Dokter dan PasienAbstract
Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap dokter yang melakukan praktik secara telemedicine berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien atas pelayanan kesehatan oleh dokter secara telemedicine berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum ada pengaturan yang detail tentang layanan medis berbasis online baik dalam ketentuan perundang-undangan maupun dalam ketentuan kode etik kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sejauh ini belum dapat dijadikan rujukan atas penyelenggaraan praktik kedokteran dengan menggunakan layanan medis berbasis online. Tanggung jawab hukum dokter dalam memberikan pelayanan medis berbasis online adalah tanggung jawab hukum secara perdata, pidana, dan administrasi, sedangkan tanggung jawab profesi akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada pada kode etik kedokteran.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.