Tinjauan Yuridis Terhadap Dokter Yang Melakukan Praktik Secara Telemedicine Berdasarkan Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Authors

  • Anita Paulina Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
  • Istiana Heriani Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
  • Nisa Amalina Adlina Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1298

Keywords:

Telemedicine, Perlindungan Hukum, Praktik Kedokteran, Dokter dan Pasien

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap dokter yang melakukan praktik secara telemedicine berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien atas pelayanan kesehatan oleh dokter secara telemedicine berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang meletakan hukum sebagai sistem norma. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum ada pengaturan yang detail tentang layanan medis berbasis online baik dalam ketentuan perundang-undangan maupun dalam ketentuan kode etik kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sejauh ini belum dapat dijadikan rujukan atas penyelenggaraan praktik kedokteran dengan menggunakan layanan medis berbasis online. Tanggung jawab hukum dokter dalam memberikan pelayanan medis berbasis online adalah tanggung jawab hukum secara perdata, pidana, dan administrasi, sedangkan tanggung jawab profesi akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada pada kode etik kedokteran.

Downloads

Published

22-07-2025

Issue

Section

Articles