Efektivitas Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Studi Kasus Berdasarkan Penetapan Nomor 4/Pen.Div/2024/PN.Krg)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1293Keywords:
Diversi, Perusakan Fasilitas Umum, Wilayah Hukum KaranganyarAbstract
Anak adalah subjek hukum dan aset bangsa yang berperan penting sebagai generasi penerus. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan mendapatkan perlindungan. Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur sistem peradilan pidana anak, termasuk diversi, yang merupakan alternatif penyelesaian di luar peradilan. Diversi bertujuan mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam kejahatan dan mendukung prinsip restorative justice. Perlindungan anak harus mencakup semua aspek, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang sehat. Penelitian ini mengkaji efektivitas implementasi diversi di Karanganyar. Metode pendekatan yang digunakan penulis untuk penulisan skripsi adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan cara pendekatan penelitian yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum, sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum dan sebaliknya serta bertolak dari paradigma ilmu empiris. Hasil penelitian dari penulis : efektivitas diversi dalam penyelesaian perkara anak di Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Karanganyar masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengalaman dan kompetensi aparatur penegak hukum dalam menangani kasus anak. Selain itu, terdapat kendala seperti: 1) Undang-undang yang belum jelas mengatur peran aparatur dalam diversi, 2) Kurangnya keahlian aparatur dalam menangani kasus anak, dan 3) Pemahaman masyarakat yang menganggap sanksi pidana sebagai solusi paling efektif untuk pelaku tindak pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.