Kajian Hukum Tanggung Jawab Pidana Pemberi Pinjaman Online Atas Pelanggaran Data Pribadi Nasabah Gagal Bayar Pada Sistem Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1292Keywords:
Pinjaman Online, Data Pribadi, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech), khususnya layanan pinjaman online (P2P Lending), turut meningkatkan risiko pelanggaran data pribadi nasabah. Banyaknya aduan masyarakat mengenai penyalahgunaan data oleh penyelenggara maupun pihak ketiga seperti debt collector menunjukkan lemahnya perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana penyelenggara pinjaman online atas pelanggaran data pribadi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentng Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara, sebagai pengendali data, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran yang dilakukan sendiri atau oleh pihak ketiga, berdasarkan prinsip strict liability dan vicarious liability. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU PDP, UU ITE, dan KUHP, sehingga diperlukan pengawasan ketat dalam pemrosesan data untuk melindungi hak subjek data.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.