Perlindungan Hukum Bagi Resiko Konsumen Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1291Keywords:
Perlindungan Hukum, Pinjaman Online Ilegal, KonsumenAbstract
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya layanan keuangan berbasis digital, termasuk pinjaman online (pinjol). Meskipun menawarkan kemudahan akses, kehadiran pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial, seperti penagihan yang tidak etis, penyalahgunaan data pribadi, hingga tindakan intimidatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen korban pinjol ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum mencakup aspek administratif, perdata, dan pidana. Lembaga seperti OJK dan Satgas PASTI memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan melalui layanan pengaduan serta pemberantasan entitas ilegal. Namun demikian, perlindungan yang optimal menuntut sinergi antarlembaga, penguatan regulasi, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.