Tinjauan Yuridis Tentang Peran PPAT Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Jual Beli Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1289Keywords:
PPAT, Peralihan Hak, Akta Jual BeliAbstract
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan sesuai ketentuan hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memegang peran sentral dalam proses ini karena memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik sebagai syarat sah peralihan hak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran PPAT dalam peralihan hak atas tanah serta efektivitasnya dalam menjamin legalitas dan mencegah konflik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab substantif, termasuk verifikasi dokumen, identitas para pihak, serta kewajiban perpajakan. Proses peralihan hak melalui PPAT mencakup pemeriksaan sertifikat, pembuatan akta jual beli, pendaftaran hak, pelunasan pajak, dan penyerahan sertifikat baru. Seluruh tahapan ini membuktikan bahwa PPAT memiliki peran penting dalam mewujudkan perlindungan hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.