Upaya Kepolisian Sektor (POLSEK) Wonosari Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan di Wilayah Hukum POLSEK Wonosari Klaten
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1288Keywords:
Upaya Kepolisian, Tindak Pidana Ringan, Restorative JusticeAbstract
Tindak pidana ringan (tipiring) meskipun berimplikasi kecil, tetap berdampak pada ketertiban masyarakat dan memerlukan penanganan yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Polsek Wonosari dalam menangani tindak pidana ringan serta kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris melalui wawancara dan observasi langsung terhadap PS Kanit Reskrim Polsek Wonosari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Wonosari menerapkan empat strategi: pre-emtif, preventif, represif, dan restorative justice. Strategi tersebut terbukti efektif dalam menekan angka tipiring, terutama penganiayaan ringan, miras, dan pencurian kecil. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh kendala internal berupa keterbatasan personel dan eksternal berupa rendahnya kesadaran hukum serta ketidakterlibatan saksi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sumber daya dan peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.