Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Yang Berakibat Menyerang Kehormatan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1287Keywords:
Artificial Intelligence, Kehormatan, Deepfake, Pasal 27A UU ITE, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Perkembangan teknologi digital, khususnya Artificial Intelligence, telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia, namun juga menghadirkan tantangan hukum baru. Salah satunya adalah penyalahgunaan Artificial Intellegence yang berdampak pada serangan terhadap kehormatan individu, seperti melalui pembuatan konten deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria dan proses terjadinya tindak pidana yang menyerang kehormatan serta menelaah pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan menyerang kehormatan dengan menggunakan Artificial Intelligence dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur kesengajaan, disebarluaskan untuk diketahui umum, dan berbentuk informasi elektronik. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesiaa Nomor 1 Tahun 2024 memberikan dasar hukum untuk menjerat pelaku, namun belum mengatur secara eksplisit mengenai Arificial Intelligence sebagai alat atau pelaku tidak langsung. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam proses pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif terhadap kemajuan teknologi serta perlindungan hukum yang konkret bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.