Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Penanggulangan Bencana Banjir
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1286Keywords:
pertanggungjawaban hukum, bencana banjir, penanggulangan bencanaAbstract
Bencana banjir merupakan salah satu bentuk bencana alam yang paling sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara fisik, sosial, maupun ekonomi. Dalam konteks pemerintahan, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip hukum pertanggungjawaban pemerintah daerah serta bentuk konkret pelaksanaan tanggung jawab tersebut dalam menghadapi bencana banjir. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana meliputi upaya preventif, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana yang terkoordinasi dan terencana. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan, antara lain keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan penanggulangan bencana banjir yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.