Efektivitas Hukum Penggunaan Materai Elektronik (E-Materai) Dalam Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1280Keywords:
Efektivitas Hukum, E-Materai, E-Commerce, Jual Beli Online, PerjanjianAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas hukum penggunaan e-materai dalam perjanjian jual beli online (e-commerce). Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian Jenis penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan. Adapun analisis data menggunakan model kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan e-meterai dalam perjanjian jual beli online (e-commece), memiliki urgensi yang tinggi dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum di era digital. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur secara jelas bahwa dokumen yang menyatakan penerimaan uang di atas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) wajib dikenakan bea meterai agar sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, efektivitas hukum dari ketentuan tersebut belum sepenuhnya tercapai. Hal ini terlihat dari belum optimalnya implementasi di tingkat pelaku usaha dan konsumen, kurangnya sosialisasi dari aparat penegak hukum, belum tersedianya sistem yang mendukung dari pihak platform e-commerce, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya e-meterai dalam transaksi digital bernilai tinggi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.