Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1279Keywords:
Akibat hukum, Status harta, Perkawinan campuranAbstract
Permasalahn hukum terkait perkawinan termasuk salah satu permasalahan yang sangat kompleks, lebih-lebih dalam konteks masalah perkawianan campuran, terutama terkait harta bersama (gemeinschaftelijk vermogen) dan pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan menerapkan mekanisme pendekatan regulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya pengaturan harta hasil perkawinan campuran diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yang pada substansinya mengatur bahwasannya segala harta yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai milik bersama, asalkan pasangan suami istri telah membuat perjanjian perkawinan sebelumnya. Namun, situasinya menjadi lebih rumit dalam konteks perkawinan campuran antara warga lokal Indonesia dan warga asing. Hal ini karena dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Sedangkan terkait akibat hukum harta bersama hasil perkawinan campuran adalah jika pasangan dalam perkawinan campuran tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah, maka secara hukum seluruh harta yang mereka peroleh selama masa perkawinan akan dianggap sebagai harta bersama, meskipun sebagian dari harta tersebut secara hukum tidak dapat dimiliki oleh pihak yang berkewarganegaraan asing.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.