Tinjauan Yuridis Terhadap Pendaftaran Tanah Dengan Penerapan Sertifikat Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1278Keywords:
Sertifikat Elektronik, Pendaftaran Tanah, ATR/BPNAbstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi layanan administrasi pertanahan di Indonesia, salah satunya melalui penerapan sertifikat elektronik sebagai upaya modernisasi sistem pendaftaran tanah. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta menjamin kepastian hukum atas hak-hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum sertifikat elektronik dalam sistem hukum pertanahan nasional serta dampak hukumnya terhadap perlindungan hak-hak pemilik tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sertifikat elektronik secara hukum diakui sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan sertifikat konvensional, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketersediaan infrastruktur teknologi, tingkat kepercayaan masyarakat, dan potensi sengketa akibat gangguan sistem elektronik. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dari pemerintah untuk memperkuat regulasi teknis, meningkatkan keamanan digital, serta melakukan edukasi publik guna memastikan bahwa digitalisasi pertanahan dapat berjalan efektif tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi pemilik tanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.