Analisis Perlindungan Hukum Dan Pemberian Ganti Rugi Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Proyek Pembangunan Waduk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1276Keywords:
Perlindungan Hukum, Ganti Rugi, Pengadaan TanahAbstract
Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur kerap menimbulkan konflik antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya pemegang hak atas tanah. Salah satu kasus konkret yang menggambarkan persoalan tersebut adalah proyek pembangunan Waduk Bendo di Kabupaten Ponorogo. Meskipun secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti ketidakadilan dalam pemberian ganti rugi, rendahnya transparansi, serta minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah serta mengevaluasi mekanisme pemberian ganti rugi dalam proyek tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaan di lapangan. Permasalahan utama meliputi rendahnya nilai ganti rugi, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakpastian atas aset pengganti. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum berjalan secara optimal, sehingga dibutuhkan penguatan implementasi melalui peningkatan transparansi, akses terhadap bantuan hukum, dan pendampingan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.