Ratio Decidendi Ketercukupan Alat Bukti Dalam Penetapan Tersangka Perkara Korupsi Di Tingkat Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1273Keywords:
Ratio Decidendi, Alat Bukti, Tersangka, Penyidikan, Praperadilan, Korupsi, Kepastian HukumAbstract
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi merupakan tahap penting dalam proses peradilan pidana dan harus dilakukan secara cermat serta sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 184 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status tersangka. Namun, dalam praktiknya, sering muncul kontroversi ketika alat bukti yang digunakan dianggap tidak memadai atau tidak relevan secara hukum, sehingga memicu permohonan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap penyidik. Penelitian ini bertujuan mengkaji ratio decidendi atau pertimbangan hukum utama hakim dalam memutus perkara praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka korupsi, dengan studi kasus Putusan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim sangat penting untuk memastikan penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang. Hakim menegaskan bahwa penyidik tidak hanya harus memenuhi syarat formal dua alat bukti, tetapi juga membuktikan adanya keterkaitan logis dan substansial antara alat bukti dan tindak pidana yang disangkakan. Temuan ini menekankan pentingnya integritas proses penyidikan dalam menjamin keadilan, transparansi, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.