Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Pembakaran Sebagai Bentuk Pembukaan Lahan Dalam Perspektif Tujuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1266Keywords:
Larangan Pembakaran, Pembukaan Lahan, Tujuan HukumAbstract
Pembukaan lahan dengan cara tebang bakar dapat menimbulkan dampak yang sangat kompleks yang tidak hanya berdampak terhadap ekologi tapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga mencakup ke bidang-bidang yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis terhadap larangan tersebut serta menganalisis tujuan hukum yang ingin dicapai dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut. Selain itu, untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap larangan pembakaran lahan serta mengevaluasi tujuan hukum yang hendak dicapai berdasarkan perspektif teori Gustav Radbruch, yang mencakup keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ketentuan ini juga bertujuan untuk menegakkan prinsip kehati-hatian dan pembangunan berkelanjutan. Dari perspektif tujuan hukum kemanfaatan, larangan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dari dampak negatif pembakaran, seperti polusi udara, kerusakan lingkungan, dan gangguan kesehatan. Namun, dalam praktik, kemanfaatan hukum belum optimal karena pembakaran lahan masih dipandang sebagai solusi cepat dan murah bagi para pelaku, sementara dampaknya dirasakan oleh semua masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.