Prinsip-Prinsip Hukum Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1260Keywords:
Tenaga Kerja Asing, Prinsip HukumAbstract
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil industri di bidang-bidang khusus yang saat ini kekurangan tenaga kerja lokal. Namun demikian, keberadaan TKA masih menjadi sumber kontroversi, terutama karena potensi perpindahan tenaga kerja lokal dan ketimpangan kesempatan kerja dan pendapatan yang diakibatkannya. Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis asas-asas hukum dasar berdasarkan Pasal 42 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji asas-asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal serta mengevaluasi implementasi praktisnya. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus analitis. Acuan hukum meliputi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan yang ada mencerminkan asas-asas seperti supremasi hukum dan keadilan, namun implementasinya masih belum memadai. Kelemahan yang teridentifikasi antara lain pengendalian alih pengetahuan yang belum memadai, pengisian posisi oleh tenaga ahli asing, dan belum optimalnya peninjauan izin kerja. Kondisi-kondisi tersebut dapat melemahkan asas keadilan sosial yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, mekanisme pemantauan dan evaluasi perlu diperkuat untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan asas hukum dan efektif melindungi kepentingan tenaga kerja lokal.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.