Analisa Yuridis Tentang Hak Kepemilikan Tanah Di Sempadan Pantai (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3826 K/Pdt/2024 jo Putusan Nomor : 56/Pdt/2023/PT.TTE jo Putusan Nomor : 19/Pdt.G/2023/PN.Lbh)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1258Keywords:
Hak Kepemilikan Tanah, Sempadan Pantai, Putusan Mahkamah Agung, Keadilan, Kepastian HukumAbstract
Konflik atas kepemilikan tanah di sempadan pantai semakin sering terjadi seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat atas lahan, khususnya di wilayah pesisir yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi. Tulisan ini berjudul “Analisa Yuridis Tentang Hak Kepemilikan Tanah di Sempadan Pantai (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3826 K/Pdt/2024 jo Putusan Nomor : 56/Pdt/2023/PT.TTE jo Putusan Nomor : 19/Pdt.G/2023/PN.Lbh)” yang bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus sengketa kepemilikan tanah di sempadan pantai serta menilai sejauh mana putusan tersebut mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah yang disengketakan dikualifikasikan sebagai tanah negara karena belum terdaftar, sehingga perjanjian jual beli dinyatakan tidak sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan tingkat pertama yang menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan, menunjukkan pengadilan telah menempatkan kepentingan hukum publik di atas kepentingan individu, serta mencerminkan penerapan asas keadilan dan kepastian hukum dalam perlindungan wilayah pesisir.Downloads
Published
07-07-2025
Issue
Section
Articles
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.