Tinjauan Yuridis Terhadap Pendirian Bangunan Di Lahan Pertanian
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1257Keywords:
Alih fungsi, lahan, pertanian, bangunan gedungAbstract
Alih fungsi lahan merupakan suatu kegiatan untuk mengubah fungsi asli lahan ke fungsi lainnya baik secara sementara maupun secara permanen dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia. peningkatan pertumbuhan penduduk sejalan dengan tingginya permintaan lahan dalam hal pemenuhan kebutuhan manusia yang salah satunya untuk pendirian bangunan gedung. Penelitian ini bertujuan agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi urgensi pengaturan pendirian bangunan di lahan pertanian, serta bagimana pengaturan dan penjatuhan sanksi bagi pemilik bangunan gedung yang melanggar ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Urgensi pengaturan pendirian bangunan di lahan pertanian dipengaruhi oleh beberapa sebab yang diantaranya agar dapat terkendalinya aktivitas alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian sehingga dapat tercapainya ketahanan pangan nasional, tercapainya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib serta terwujudnya kepastian hukum. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan gedung yang didirikan di lahan pertanian baik oleh perorangan maupun badan hukum, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait yang salah satunya dapat berupa sanksi administratif berupa penagguhan sampai pencabutan izin penyelenggaraan bangunan serta sampai pada perintah pembongkaran bangunan serta adanya sanksi pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.