Kajian Hukum Pidana Tentang Vandalisme Sebagai Tindak Pidana Terhadap Ruang Publik

Authors

  • Ida Wahyu Hana Universitas Surakarta
  • Herwin Sulistyowati Universitas Surakarta
  • Aris Setyo Nugroho Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1256

Keywords:

Vandalisme, Tindak Pidana, Ruang Publik

Abstract

Vandalisme terhadap ruang publik dan fasilitas umum telah menjadi permasalahan sosial yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena vandalisme ruang publik dalam perspektif hukum pidana, khususnya melalui studi kasus perusakan fasilitas umum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif, menggunakan data primer berupa Undang-Undang dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan terkait, jurnal hukum, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vandalisme ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang pengrusakan barang, serta undang-undang sektoral. Dampak vandalisme tidak hanya merugikan secara finansial negara dan daerah, tetapi juga menurunkan kualitas ruang publik dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku vandalisme masih belum optimal, disebabkan oleh beberapa kendala seperti sulitnya identifikasi pelaku, kurangnya koordinasi antar instansi penegak hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak vandalisme. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi khusus mengenai vandalisme ruang publik, peningkatan koordinasi antar instansi terkait, implementasi sistem pengawasan yang lebih efektif, serta program edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, diperlukan pendekatan restoratif justice yang melibatkan pelaku dalam pemulihan fasilitas yang dirusak sebagai bagian dari proses pemidanaan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan penegak hukum dalam menanggulangi vandalisme ruang publik secara lebih efektif dan komprehensif.

Downloads

Published

07-07-2025

Issue

Section

Articles