Iradah Batinah And Zahirah In Shaykh Mustafa Syalabi’s : A Legal Maxims Analysis In Moderntransactions
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1255Keywords:
Iradah Batinah, Iradah Zahirah, Akad Muamalah, Kaidah Fikih, Syekh Mustafa SyalabiAbstract
Kajian keabsahan akad selama ini lebih menitikberatkan pada iradah zahirah melalui ucapan atau tindakan yang terlihat, sementara sinergi antara konsep iradah batinah dan iradah zahirah jarang dibahas. Padahal, sinergi ini penting untuk menilai keabsahan akad yang memadukan aspek moral dan legal, terutama dalam akad muamalah kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedua konsep tersebut dalam menentukan keabsahan akad dari segi moral dan legal menurut Syekh Muhammad Mustafa Syalabi dan mengetahui analisis kaidah fikih maksud akad muamalah kontemporer terhadap kedua iradah tersebut yang dikemukakannya. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum Islam normatif ranah pemikiran dengan menggunakan pendekatan konseptual dan filosofis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa iradah batinah menjaga ketulusan niat, sementara iradah zahirah menjadi dasar legal yang dapat diverifikasi. Keseimbangan keduanya diperlukan untuk keadilan holistik dalam akad muamalah. Pemahaman ini mendukung penerapan empat kaidah fikih maksud akad dalam muamalah kontemporer, seperti fintech (wakalah bi al-ujrah), e-commerce (jual beli online), dan pembiayaan syariah (bai al-murabahah) dengan menyeimbangkan aspek spiritual dan legal. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pentingnya keseimbangan antara aspek moral (niat batin) dan aspek legal (lahiriah) dalam akad. Terintegrasinya kedua konsep iradah menurut Syekh Muhammad Mustafa Syalabi tersebut dapat mewujudkan adanya keseimbangan antara konsep muamalah madiah dan adabiah.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.