Penetapan Batas Usia Dewasa Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Aspek Psikologis

Authors

  • Febrianti Kusuma Astuti Universitas Surakarta
  • Asri Agustiwi Universitas Surakarta
  • Aris Setyo Nugroho Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1252

Keywords:

Batas Usia, Perlindungan Anak, Psikologi Perkembangan

Abstract

Penetapan batas usia anak dan dewasa dalam hukum di Indonesia masih terdapat pertentangan antara peraturan yang berlaku dengan kondisi psikologi anak dalam Masyarakat, hal tersebut menjadi permasalahan yang perlu dikaji lebih dalam antara peraturan dengan kondisi psikologi anak. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab sejauh mana batas usia dewasa dalam hukum telah sesuai dengan tingkat kematangan kondisi psikologis anak di era modern. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak batas usia anak hingga 18 tahun dikatakan belum sepenuhnya mencerminkan kesiapan emosional dan kognitif anak dalam memahami serta mempertanggungjawabkan tindakannya, konsekuensi hukumnya banyak anak yang terlepas dari sanksi hukum karena penerapan aturan perlindungan anak, sistem hukum belum memberikan perlakuan yang sesuai dengan tingkat kedewasaan tersebut, jika dilihat secara psikologi banyak anak berusia 12 tahun ke atas telah menunjukkan kapasitas memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya. Oleh karena itu, perlukan harmonisasi peraturan terkait batas usia anak dengan penyesuaian batas usia pertanggungjawaban sanksi pidana dengan tetap mempertahankan pendekatan pembinaan dan perlindungan dengan mempertimbangkan aspek psikologi perkembangan dan dinamika sosial anak, agar hukum lebih adaptif, adil, dan responsif terhadap realitas perkembangan anak di masyarakat kontemporer.

Downloads

Published

06-07-2025

Issue

Section

Articles