Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Perjudian Pasal 303 KUHP Di Wilayah Hukum Polsek Kerjo Polres Karanganyar
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1251Keywords:
Kata kunci: Efektivitas, Penyidikan, Perjudian, Pasal 303 KUHP, Polsek KerjoAbstract
Penelitian ini mengkaji efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kerjo, Polres Karanganyar. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana upaya penyidikan oleh pihak kepolisian telah berjalan secara efektif dalam menangani kasus perjudian yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak nilai-nilai moral di masyarakat. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi terhadap anggota Polsek Kerjo dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Kerjo telah cukup berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, namun efektivitasnya masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan jumlah personel, minimnya fasilitas pendukung, serta pola operandi pelaku yang semakin tertutup. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi hambatan tersendiri dalam proses penyidikan. Dengan demikian, meskipun upaya penyidikan sudah dilakukan secara maksimal, tetap diperlukan peningkatan kualitas sumber daya, pemanfaatan teknologi, serta sinergi dengan masyarakat guna memperkuat pemberantasan tindak pidana perjudian.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.