Ratio Decidendi Pertanggungjawaban Sekretaris Desa Tentang Penyalahgunaan Keuangan Desa (Studi Putusan Perkara Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN SBY)

Authors

  • Umi Kulsum Universitas Merdeka Pasuruan
  • Muhammad Mashuri Universitas Merdeka Pasuruan
  • Wiwin Ariesta Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1243

Keywords:

Dana Desa, Korupsi, Ratio Decidendi

Abstract

Anggaran dana desa merupakan dana yang paling rawan dikorupsi, dan saat ini pemerintahan desa merupakan salah satu lembaga yang paling banyak kasus korupsinya. Adanya laporan hasil pemeriksaan tim pemeriksa keuangan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara telah menetapkan Ratemi, Sekdes Desa Deling, Kabupaten Bojonegoro sebagai terdakwa tindak pidana korupsi dana desa untuk kegiatan pembangunan. Putusan hakim dalam perkara Ratemi merupakan salah satu putusan yang sangat menyentuh hati sebagian masyarakat. Kepatutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan tujuan hukum. Alasan yang dipertimbangkan hakim (ratio decidendi) benar-benar sejalan dengan tujuan hukum yang ideal mulai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Ratemi diadili, dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan secara sah melakukan tindak pidana, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Downloads

Published

02-07-2025

Issue

Section

Articles