Urgensi Penguatan Regulasi Perbankan Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keungan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1240Keywords:
Regulasi, Pebankan, KeuanganAbstract
Stabilitas sistem keuangan merupakan komponen krusial dalam menjaga kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Sebagai sektor inti dalam sistem keuangan, perbankan memiliki peran sentral dalam intermediasi dana, pengelolaan risiko, dan transmisi kebijakan moneter. Namun, peran vital ini juga menjadikan sektor perbankan sangat rentan terhadap risiko sistemik jika tidak disertai dengan regulasi dan pengawasan yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penguatan regulasi perbankan di Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pendekatan yang digunakan adalah normatif- yuridis dengan telaah terhadap kerangka hukum yang berlaku, seperti UU Perbankan, UU OJK, dan UU PPSK, serta implementasinya dalam pengawasan perbankan modern, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi, fintech, dan integrasi keuangan regional. Hasil kajian menunjukkan bahwa walaupun kerangka hukum perbankan Indonesia relatif memadai, masih terdapat kesenjangan dalam koordinasi kelembagaan, kepatuhan terhadap prinsip tata kelola, serta efektivitas penegakan hukum, terutama di tengah transformasi digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif, penguatan sinergi antar-lembaga pengawas, serta peningkatan kapasitas pengawasan berbasis teknologi untuk memastikan stabilitas sektor perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.