Analisis Yuridis Lex Specialis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1218Keywords:
Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lex Specialis, Penegak HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana asas lex specialis derogat legi generali diterapkan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengkaji kedudukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan hukum yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang- undangan, konsep hukum, dan putusan pengadilan yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang PKDRT pada hakikatnya merupakan undang-undang pidana yang unik yang mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara lebih menyeluruh dan lebih luas jangkauannya dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada korban dan tidak hanya mengatur tindak pidana kekerasan fisik tetapi juga kekerasan psikologis, seksual, dan penelantaran. Akan tetapi, karena masih banyak aparat penegak hukum yang mendasarkan putusannya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, konsep lex specialis belum digunakan secara efektif dalam kegiatan penegakan hukum, sehingga kurang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan lembaga hukum dan budaya yang mendukung korban, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparat penegak hukum tentang pentingnya menegakkan UU KDRT sebagai lex specialis. Untuk memberikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban KDRT, sangat penting untuk menerapkan asas lex specialis secara konsisten.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.