Implikasi Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Secara Bersama-Sama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Authors

  • Nayla Syipawati Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1217

Keywords:

tanggung jawab notaris, para pihak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk secara mendalam mengkaji dampak hukum yang timbul akibat akta notaris yang tidak dibacakan dan ditandatangani secara bersamaan oleh klien, serta untuk memahami implikasi yang ditimbulkan oleh praktik tersebut dalam konteks hukum diindonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, kami menemukan bahwa akta yang tidak dibacakan dan ditandatangani di hadapan notaris, terutama ketika salah satu pihak tidak hadir dan hanya mengirimkan salinan akta, jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan kode etik yang berlaku. Akibat dari ketidak patuhan ini adalah penurunan nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah tangan, yang memiliki konsekuensi hukum signifikan bagi notaris yang bersangkutan. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris mencakup penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga akibat tuntutan dari para penghadap yang merasa dirugikan. Penelitian ini menekankan betapa pentingnya pembacaan akta di hadapan klien untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian, serta untuk menjaga integritas profesi notaris dalam menjalankan tugasnya.

Downloads

Published

26-06-2025

Issue

Section

Articles