Membangun Bisnis Thrifting Halal: Solusi Ekonomi Berkelanjutan Untuk Generasi Emas Kalimantan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1215Keywords:
Thrifting halal, UMKM, Ekonomi Syariah, Keberlanjutan, Kalimantan SelatanAbstract
Fenomena thrifting atau pembelian pakaian bekas kini semakin populer di kalangan anak muda, termasuk di Kalimantan Selatan. Praktik ini dipandang sebagai solusi ekonomi yang terjangkau dan ramah lingkungan, namun juga menimbulkan berbagai persoalan, khususnya dalam aspek hukum, kesehatan, dan dampaknya terhadap ekonomi lokal. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji konsep thrifting halal sebagai solusi ekonomi berkelanjutan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Pendekatan yang digunakan bersifat konseptual dan normatif, dengan meninjau literatur serta regulasi terkait, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa thrifting halal dapat menjadi alternatif inovatif dalam memperkuat perekonomian lokal serta memberdayakan pelaku UMKM. Dengan mengangkat isu higienitas, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap syariah, model ini menawarkan enam strategi utama yang dapat diterapkan pelaku usaha lokal. Dengan demikian, thrifting halal tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung terwujudnya generasi muda Kalimantan Selatan yang mandiri dan berdaya saing.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.