Implementasi Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Tanpa Biaya Kepada Orang Yang Tidak Mampu Pasal 37 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1212Keywords:
Jasa, Tanpa Biaya, Tidak MampuAbstract
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 37 tentang Jabatan Notaris mewajibkan notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan tanpa biaya kepada orang yang tidak mampu. Namun, peraturan ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai standarisasi siapa yang termasuk dalam golongan tidak mampu. Bapak Raden Sukoco, SH., menjelaskan bahwa layanan tersebut mencakup konsultasi hingga pembuatan akta autentik, namun tidak termasuk biaya lain seperti pajak yang timbul dari perbuatan hukum tersebut. Standarisasi orang tidak mampu dibagi menjadi dua kategori, yaitu perorangan (yang dibuktikan melalui SKTM atau observasi langsung notaris) dan kelompok (organisasi sosial dengan keterbatasan finansial). Terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan kewajiban ini, antara lain sulitnya identifikasi orang tidak mampu, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang layanan gratis ini, serta tidak adanya definisi jelas mengenai standarisasi ketidakmampuan dalam UUJN. Hal ini menunjukkan perlunya kejelasan regulasi agar kewajiban notaris dapat dilaksanakan secara optimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.