Analisis Yuridis Terhadap Pembelian Tanah Tanpa Dokumen Tanah Yang Sah

Authors

  • Nur Rofi’ah Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ronny Winarno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yudhia Ismail Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1211

Keywords:

Pembelian tanah, tanah, dokumen

Abstract

Pembelian tanah adalah suatu bentuk perjanjian atau perbuatan hukum antara penjual dan pembeli, Pembelian tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang lazim terjadi di masyarakat. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa transaksi pembelian tanah tanpa adanya dokumen-dokumen tanah yang sah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pembeli tanah, karena pembelian tanah tanpa dokumen- dokumen tanah yang sah tersebut berpotensi memiliki masalah hukum. Penulis mengangkat judul Analisis yuridis terhadap pembelian tanah tanpa dokumen tanah yang sah, adapun rumusan masalah yang diangkat yaitu kekuatan hukum pembelian tanah tanpa dokumen tanah yang sah menurut hukum kebiasaan dan UUPA dan sifat kepemilikan hak atas tanah tanpa dokumen tanah yang sah dilihat dari persepektif kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisis yuridis. Dalam hasil analisis penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuatan hukum pembelian tanah tanpa dokumen tanah yang sah menurut hukum kebiasaan ini, merupakan bagian dari hukum adat dan sejalan dengan pengakuan de facto namun pembelian tanah tersebut lemah dimata hukum, jadi dianjurkan untuk mendaftarkan tanah pertama kali. Menurut UUPA pembelian tanah tanpa dokumen tanah yang sah dianggap tidak sah karena tidak sejalan dengan peraturan hukum resmi di indonesia hal ini sejalan dengan pengakuan de facto, namun UUPA mengakui keberadaan hukum adat, jadi pembelian tanah tanah tanpa dokumen tanah yang sah menurut hukum kebiasaan yang menenui unsur hukum adat dapat diajukan untuk pendaftaran tanah pertama kali agar memiliki kekuatan hukum.  sifat kepemilikan hak atas tanah tanpa dokumen tanah yang sah dilihat dari persepektif kepastian hukum, bersifat lemah dan tidak diakui secara penuh dalam hukum positif, namun dokumen seperti surat penguasaan tanah dari desa bisa digunakan sebagai syarat pengajuan sertifikat pertama kali.

Downloads

Published

25-06-2025

Issue

Section

Articles