Kufu’ Sebagai Hak Perempuan Dan Wali Dalam Pernikahan Telaah Kitabun Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

Authors

  • Jasimah Jasimah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Noraida Saberina Latifah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1208

Keywords:

kufu’, pernikahan, hak perempuan, wali, Kitabun Nikah, Syekh Arsyad Al-Banjari

Abstract

Penelitian ini membahas konsep kufu’ atau kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan sebagai bagian dari hak perempuan dan wali, berdasarkan pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam Kitabun Nikah. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis teks klasik untuk memahami sejauh mana konsep kesetaraan dalam aspek agama, status sosial, moralitas, dan kondisi fisik menjadi pertimbangan dalam pernikahan menurut perspektif fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa kufu’ bukanlah syarat sahnya pernikahan menurut mayoritas ulama, namun memiliki dampak penting terhadap kelangsungan rumah tangga dan kehormatan sosial. Syekh Arsyad Al-Banjari menekankan bahwa hak menolak pasangan yang tidak sekufu dimiliki oleh perempuan dan walinya, dengan pengecualian tertentu yang menjadi hak mutlak perempuan. Pemikiran ini menunjukkan relevansi antara prinsip-prinsip hukum Islam dan realitas sosial masyarakat Banjar pada masanya.

Downloads

Published

24-06-2025

Issue

Section

Articles