Kufu’ Sebagai Hak Perempuan Dan Wali Dalam Pernikahan Telaah Kitabun Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1208Keywords:
kufu’, pernikahan, hak perempuan, wali, Kitabun Nikah, Syekh Arsyad Al-BanjariAbstract
Penelitian ini membahas konsep kufu’ atau kafa’ah (kesetaraan) dalam pernikahan sebagai bagian dari hak perempuan dan wali, berdasarkan pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam Kitabun Nikah. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, penelitian ini menganalisis teks klasik untuk memahami sejauh mana konsep kesetaraan dalam aspek agama, status sosial, moralitas, dan kondisi fisik menjadi pertimbangan dalam pernikahan menurut perspektif fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa kufu’ bukanlah syarat sahnya pernikahan menurut mayoritas ulama, namun memiliki dampak penting terhadap kelangsungan rumah tangga dan kehormatan sosial. Syekh Arsyad Al-Banjari menekankan bahwa hak menolak pasangan yang tidak sekufu dimiliki oleh perempuan dan walinya, dengan pengecualian tertentu yang menjadi hak mutlak perempuan. Pemikiran ini menunjukkan relevansi antara prinsip-prinsip hukum Islam dan realitas sosial masyarakat Banjar pada masanya.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.