Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1207Keywords:
Khulu’, Syekh Arsyad Al-Banjary, Hukum Keluarga Islam, Kitabun Nikah, Perlindungan PerempuanAbstract
Khulu’ adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan (‘iwadh) kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep khulu’ dalam Kitabun Nikah karya Syekh Arsyad al-Banjary dan menganalisis implikasinya terhadap hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data diperoleh melalui kajian teks terhadap karya Syekh Arsyad serta literatur hukum Islam klasik dan peraturan perundang-undangan seperti Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syekh Arsyad memahami khulu’ sebagai bentuk talak bain sughra yang tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru. Implikasi khulu’ meliputi perubahan status hukum pernikahan, pengaturan hak dan kewajiban pasca-cerai, serta dampak sosial dan psikologis. Khulu’ memiliki nilai strategis dalam perlindungan hak-hak perempuan dalam sistem hukum keluarga Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.