Kewenangan Notaris Sebagai Pejabat Lelang Kelas II Dalam Penyelesaian Lelang Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1206Keywords:
kewenangan, notaris, pejabat lelang kelas II, penyelesaian lelangAbstract
Salah satu cara penjualan barang yang dilakukan secara terbuka dan diatur secara hukum adalah lelang. Di Indonesia pejabat lelang terdiri dari 2, yaitu pejabat lelang kelas 1 (Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan pejabat lelang kelas II (Notaris). Sebagaimana telah diatur dalam pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Keuangan. Pejabat lelang kelas II terbatas hanya melakukan lelang non-eksekusi secara sukarela. Metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mencari lalu mengumpulkan data yang sudah ada, lalu melakukan analisis. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan notaris sebagai pejabat lelang kelas II serta penyelesaian lelang di indonesia yang dilakukan olehnya. Hasil dari penelitian ini adalah notaris sebagai pejabat lelang kelas II mempunyai kewenangan dalam penyelesaian lelang di Indonesia, wewenang yang dilakukan tersebut meliputi, permohonan lelang, persiapan lelang, melaksanakan lelang, dan pasca lelang yang di akhiri dengan pembuatan dan pembacaan akta risalah lelang kepada para pihak.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.