Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Perizinan Usaha PT Dan CV

Authors

  • M. Fauzi Noor Yasya Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Syamshu Dluha Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Taufik Irwansyah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Laudri Tio Prabowo Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1204

Keywords:

Notaris, PT, CV, perizinan usaha, kewenangan hukum

Abstract

Kewenangan notaris dalam pembuatan perizinan usaha, khususnya untuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, ruang lingkup, serta batasan kewenangan notaris dalam proses pendirian dan perizinan usaha PT dan CV. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2014), notaris berwenang membuat akta autentik yang menjadi dasar legalitas pendirian badan usaha, serta menjalankan fungsi administratif, konsultasi hukum, dan verifikasi dokumen. Namun, secara eksplisit, peran notaris dalam pengurusan perizinan usaha tidak diatur secara langsung dalam Pasal 15 UUJN, melainkan lebih pada pembuatan akta pendirian yang menjadi prasyarat utama perizinan usaha melalui sistem terintegrasi seperti OSS. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi notaris, di antaranya regulasi yang jelas, prosedur administrasi yang terstruktur, serta tantangan teknis dan pemahaman hukum oleh pelaku usaha. Hasil penelitian menegaskan pentingnya peran notaris dalam menjamin legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta perlunya peningkatan edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat.

Downloads

Published

24-06-2025

Issue

Section

Articles