Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Perizinan Usaha PT Dan CV
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1204Keywords:
Notaris, PT, CV, perizinan usaha, kewenangan hukumAbstract
Kewenangan notaris dalam pembuatan perizinan usaha, khususnya untuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), merupakan salah satu aspek penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, ruang lingkup, serta batasan kewenangan notaris dalam proses pendirian dan perizinan usaha PT dan CV. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2014), notaris berwenang membuat akta autentik yang menjadi dasar legalitas pendirian badan usaha, serta menjalankan fungsi administratif, konsultasi hukum, dan verifikasi dokumen. Namun, secara eksplisit, peran notaris dalam pengurusan perizinan usaha tidak diatur secara langsung dalam Pasal 15 UUJN, melainkan lebih pada pembuatan akta pendirian yang menjadi prasyarat utama perizinan usaha melalui sistem terintegrasi seperti OSS. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi notaris, di antaranya regulasi yang jelas, prosedur administrasi yang terstruktur, serta tantangan teknis dan pemahaman hukum oleh pelaku usaha. Hasil penelitian menegaskan pentingnya peran notaris dalam menjamin legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta perlunya peningkatan edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.