Keabsahan Akta Autentik Digital (Cyber Notary) Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1203Keywords:
Cyber Notary, Perkembangan Teknologi, Akta Autentik Digital, PengadilanAbstract
Perkembangan teknologi telah memicu keharusan transformasi dalam sistem hukum, khususnya dalam aspek pembuktian di pengadilan melalui akta autentik digital (cyber notary). Meskipun beberapa regulasi telah dibentuk untuk memberikan landasan hukum terhadap penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah, implementasinya dalam praktik peradilan masih menghadapi tantangan. Pandangan para hakim mengenai akta autentik digital (cyber notary) belum seragam, terutama terkait keabsahan tanda tangan elektronik dan sistem keamanannya. Akibatnya, akta digital yang tidak memenuhi kriteria keautentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata kehilangan kekuatan pembuktian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai keabsahan akta autentik digital (cyber notary) dalam penyelesaian sengketa di pengadilan, dengan mendorong masyarakat dan pemerintah yang berpartisipasi dalam penyelesaian sengketa di pengadilan untuk menjelaskan keabsahan dan memicu pembuatan regulasi baru guna menguatkan regulasi mengenai akta autentik digital (cyber notary). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif sebagai dasar analisis terhadap keabsahan akta autentik digital (cyber notary) dalam penyelesaian sengketa di pengadilan. Metode ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum, Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan analisis yuridis yang sistematis dan argumentatif guna memperkuat kejelasan hukum mengenai penggunaan akta autentik digital, sekaligus mendorong pembentukan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan tranformasi teknologi dalam sistem hukum di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.