Jeda Waktu Antara Pengucapan Lafaz Ijab Dan Lafaz Qabul (Telaah Dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu)
Keywords:
Ijab Qabul, Jeda Waktu, Hukum Pernikahan Islam, Mazhab Fikih, Majelis AkadAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum Islam mengenai jeda waktu antara lafaz ijab dan qabul dalam akad nikah, yang dalam praktik masyarakat Indonesia kerap menimbulkan kekeliruan, terutama keyakinan bahwa lafaz tersebut harus diucapkan dalam satu tarikan napas agar sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka (library research) melalui analisis berbagai literatur fiqih klasik dan kontemporer, khususnya Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat dalil syar’i yang secara eksplisit mensyaratkan lafaz ijab dan qabul harus diucapkan dalam satu tarikan napas. Mayoritas ulama, seperti dari mazhab Syafi’iyah dan Hanafiyah, sepakat bahwa syarat sahnya akad nikah terletak pada kesinambungan (ittishal) antara ijab dan qabul yang dilakukan dalam satu majelis. Jeda waktu yang lama dianggap dapat membatalkan akad karena membuka peluang terjadinya penarikan kembali ijab oleh wali atau indikasi penolakan dari calon suami. Namun, jeda singkat seperti menarik napas, bersin, atau menelan ludah tidak membatalkan akad, karena dianggap hal yang tidak dapat dihindari dan tidak memutus keterkaitan antara ijab dan qabul. Penelitian ini menegaskan bahwa praktik masyarakat yang terlalu kaku terhadap keharusan satu napas tidak didasarkan pada ketentuan hukum Islam yang valid, melainkan lebih pada adat atau kehati-hatian. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat perlu diluruskan agar tidak terjadi pembatalan atau pengulangan akad nikah secara tidak perlu. Studi ini penting sebagai kontribusi dalam edukasi masyarakat mengenai praktik akad nikah yang sah sesuai hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.