Analisis Yuridis Tentang Pendirian Yayasan Sosial Oleh Notaris Setelah Berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1199Keywords:
Pendirian Yayasan, Peran Notaris, Undang-Undang no 28 Tahun 2004, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara hukum proses pendirian yayasan sosial setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta menelaah peran penting notaris dalam tahapan pendiriannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 memberikan kepastian hukum terkait tata cara pendirian yayasan dan menegaskan peran notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam penyusunan akta pendirian serta pengajuan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, notaris tidak hanya berfungsi sebagai penyusun dokumen hukum, tetapi juga sebagai penasihat hukum guna memastikan bahwa operasional yayasan berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Keterlibatan notaris menjadi elemen krusial dalam menjamin legalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kesinambungan yayasan dalam menjalankan misi sosialnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.