Perbandingan Kekuatan Pembuktian Antara Akta Otentik Dan Akta Di Bawah Tangan Dalam Sengketa Perdata

Authors

  • Ahmad Fauziannor Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • M. Aditya Rahman Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ahmad Syaugi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Idrus Ilham Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1198

Keywords:

Akta di Bawah Tangan, Akta Otentik, Hukum Perdata, Kekuatan Pembuktian, Sengketa Perdata

Abstract

Jurnal ini mengkaji perbandingan kekuatan hukum antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam konteks sengketa perdata. Akta otentik, yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Sementara itu, akta di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian apabila isi dan tanda tangannya tidak disangkal oleh pihak yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan terhadap ketentuan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan akta di bawah tangan, khususnya dalam aspek kekuatan pembuktiannya. Akta otentik memiliki tiga dimensi kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan lahiriah, formil, dan materiil. Sebaliknya, akta di bawah tangan hanya memiliki kekuatan formil dan materiil yang bersifat terbatas, serta nilainya jauh lebih rendah dibandingkan akta otentik.

Downloads

Published

24-06-2025

Issue

Section

Articles