Perbandingan Kekuatan Pembuktian Antara Akta Otentik Dan Akta Di Bawah Tangan Dalam Sengketa Perdata
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1198Keywords:
Akta di Bawah Tangan, Akta Otentik, Hukum Perdata, Kekuatan Pembuktian, Sengketa PerdataAbstract
Jurnal ini mengkaji perbandingan kekuatan hukum antara akta otentik dan akta di bawah tangan dalam konteks sengketa perdata. Akta otentik, yang dibuat di hadapan pejabat umum yang berwenang, memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Sementara itu, akta di bawah tangan hanya memiliki kekuatan pembuktian apabila isi dan tanda tangannya tidak disangkal oleh pihak yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan terhadap ketentuan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara perdata, akta otentik memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan akta di bawah tangan, khususnya dalam aspek kekuatan pembuktiannya. Akta otentik memiliki tiga dimensi kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan lahiriah, formil, dan materiil. Sebaliknya, akta di bawah tangan hanya memiliki kekuatan formil dan materiil yang bersifat terbatas, serta nilainya jauh lebih rendah dibandingkan akta otentik.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.