Peran Notaris Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1197Keywords:
penelitian hukum, notaris, perlindungan hukum, jual beli tanah, akta autentikAbstract
Penelitian ini membahas peran notaris dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dalam perjanjian jual beli tanah. Notaris memiliki fungsi sentral sebagai pejabat umum yang berwenang menyusun akta autentik yang sah secara hukum dan berdaya pembuktian kuat. Melalui kewenangannya, notaris turut menjamin terpenuhinya unsur-unsur sah suatu perjanjian, seperti kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang diperbolehkan secara hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif, menggunakan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan dalam mencegah terjadinya sengketa serta melindungi kepentingan hukum pihak yang tidak seimbang secara pengetahuan maupun posisi. Dengan demikian, notaris menjadi elemen penting dalam menjaga kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum dalam transaksi pertanahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.