Kriteria Saksi Pernikahan (Telaah Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Kitab An Nikah, Dan Beberapa Pendapat Imam Madzhab)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1196Keywords:
Kriteria Saksi, Akad Nikah, Fikih Islam, Wahbah Az-Zuhaili, Arsyad Al-Banjari, Imam MazhabAbstract
Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang tidak hanya bersifat sosial tetapi juga keagamaan, sehingga keabsahannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Salah satu syarat utama dalam pernikahan adalah kehadiran saksi yang memenuhi kriteria tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan konsep kriteria saksi pernikahan berdasarkan dua sumber fikih klasik, yaitu Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Kitab An Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Selain itu, penelitian ini juga menelaah beberapa pandangan dari ulama mazhab seperti Syafi'i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi perbandingan, penelitian ini menganalisis syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi dalam sebuah akad nikah, seperti syarat keislaman, keadilan, kemerdekaan, kedewasaan, kemampuan mendengar dan melihat, serta independensi relasional terhadap mempelai. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan penekanan antara satu sumber dengan yang lain, seluruhnya menegaskan pentingnya memilih saksi yang memenuhi kualifikasi moral, spiritual, dan sosial. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dan praktisi hukum Islam dalam menentukan saksi yang sah dalam pernikahan menurut perspektif hukum fikih.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.