Analisis Terhadap Gugurnya Hak Wali Aqrab Dalam Perwalian Nikah
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1195Keywords:
gugurnya hak wali aqrab, perwalian nikah, hukum IslamAbstract
Perwalian dalam pernikahan merupakan salah satu rukun penting dalam akad nikah menurut mayoritas ulama fiqh. Wali nikah adalah pihak yang memiliki otoritas yang sah untuk menikahkan seorang perempuan berdasarkan kedekatan nasab dan urutan kekerabatan. Dalam praktiknya, sering muncul persoalan ketika wali aqrab tidak dapat atau tidak mau melaksanakan tugasnya, sehingga diperlukan perwakilan (wakālah) kepada wali lain yang lebih jauh (wali ab‘ad) atau kepada pihak lain, termasuk hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penyebab dan konsekuensi gugurnya hak wali aqrab dalam konteks perwalian nikah, dari aspek hukum Islam. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap sumber-sumber hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa hak wali aqrab dapat gugur karena beberapa faktor. Dalam kondisi tersebut, hukum Islam memberikan solusi dengan membolehkan pelimpahan hak wali kepada wali berikutnya dalam urutan atau kepada wali hakim.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.