Pentingnya Kufu’ Dalam Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga: Kajian Atas Kitab Karya Syekh Arsyad Al-Banjari
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1194Keywords:
Kufu’, Pernikahan Islam, Syekh Arsyad al-Banjari, Kesetaraan, Keharmonisan Rumah TanggaAbstract
Keharmonisan dalam rumah tangga tidak hanya dibangun dari cinta dan kasih sayang semata, tetapi juga melalui prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum Islam. Salah satu konsep penting yang dibahas dalam fikih pernikahan adalah kufu’ atau kafa’ah, yakni kesetaraan antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek penting. Artikel ini mengkaji pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitabnya mengenai kufu’, yang menguraikan bahwa perbedaan dalam aspek aib, status sosial (kemerdekaan), dan nasab dapat mempengaruhi keserasian dalam rumah tangga. Dengan pendekatan normatif dan tekstual, tulisan ini berupaya menunjukkan bahwa konsep kufu’ bukan semata-mata bentuk diskriminasi, melainkan sebagai upaya preventif untuk menjaga kehormatan, kenyamanan batin, dan stabilitas hubungan suami-istri dalam jangka panjang.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.