Konsep Lama Diam Setelah Ijab (Perspektif Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dalam Kitab An-Nikah)

Authors

  • Muhammad Akmal Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Firdaus Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Fazri Rahmadani Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ahmad Risandi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1193

Keywords:

Ijab Qabul, Konsep Lama Diam, Akad Nikah

Abstract

Penelitian ini membahas secara mendalam konsep lama diam setelah pengucapan ijab dalam akad nikah berdasarkan perspektif Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam Kitab An-Nikah, serta membandingkannya dengan pendapat empat imam mazhab dan ulama kontemporer. Studi ini menggunakan metode telaah kitab untuk menganalisis keabsahan ijab qabul dalam hukum Islam, terutama terkait syarat keterhubungan ucapan ijab dan qabul tanpa jeda yang berlebihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan teknis dalam batas jeda waktu yang diperbolehkan, semua pendapat ulama menekankan pentingnya kesinambungan antara ijab dan qabul guna menjaga sahnya akad pernikahan. Pendapat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari menegaskan lima syarat penting ijab qabul, termasuk larangan jeda panjang dan keharusan kesesuaian lafaz kedua belah pihak. Temuan ini relevan untuk memperkaya khazanah hukum perkawinan Islam dan menjadi rujukan praktis dalam pelaksanaan akad nikah di masyarakat.

Downloads

Published

23-06-2025

Issue

Section

Articles