Konsep Lama Diam Setelah Ijab (Perspektif Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dalam Kitab An-Nikah)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1193Keywords:
Ijab Qabul, Konsep Lama Diam, Akad NikahAbstract
Penelitian ini membahas secara mendalam konsep lama diam setelah pengucapan ijab dalam akad nikah berdasarkan perspektif Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam Kitab An-Nikah, serta membandingkannya dengan pendapat empat imam mazhab dan ulama kontemporer. Studi ini menggunakan metode telaah kitab untuk menganalisis keabsahan ijab qabul dalam hukum Islam, terutama terkait syarat keterhubungan ucapan ijab dan qabul tanpa jeda yang berlebihan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan teknis dalam batas jeda waktu yang diperbolehkan, semua pendapat ulama menekankan pentingnya kesinambungan antara ijab dan qabul guna menjaga sahnya akad pernikahan. Pendapat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari menegaskan lima syarat penting ijab qabul, termasuk larangan jeda panjang dan keharusan kesesuaian lafaz kedua belah pihak. Temuan ini relevan untuk memperkaya khazanah hukum perkawinan Islam dan menjadi rujukan praktis dalam pelaksanaan akad nikah di masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.