Akad Nikah Sekaligus Dalam Kasus Poligami (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)

Authors

  • Muhammad Dimas Sahril Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Aditya Nugraha Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nasrullah Nasrullah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Subahan Subahan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1191

Keywords:

Poligami, Akad Nikah, Hukum Islam, Arsyad Al-Banjary

Abstract

Penelitian ini membahas secara normatif mengenai pelaksanaan akad nikah dalam praktik poligami, khususnya tentang kemungkinan menggabungkan lebih dari satu akad nikah dalam satu waktu. Poligami sebagai bentuk pernikahan yang diizinkan dalam Islam memiliki sejumlah syarat, termasuk keadilan, kemampuan memberi nafkah, dan jumlah istri maksimal. Fokus kajian diarahkan pada pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary dalam Kitab an-Nikah, yang secara tegas menolak pelaksanaan akad nikah secara serentak untuk lebih dari satu perempuan. Menurut beliau, setiap akad harus dilangsungkan secara berurutan dan terpisah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sumber utama dari literatur klasik dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasilnya menegaskan bahwa dalam konteks hukum Islam dan hukum positif Indonesia, akad nikah poligami tidak dapat dilakukan dalam satu waktu untuk lebih dari satu istri.

Downloads

Published

23-06-2025

Issue

Section

Articles