Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1190Keywords:
Talak, Hukum Islam, Kitab an-Nikah, Sabilal Muhtadin, perceraian, fiqh keluargaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep talak dalam hukum Islam berdasarkan Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis isi, penelitian ini mengidentifikasi unsur-unsur hukum dan kondisi yang menjadikan talak sah menurut syariat Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, dan hanya dibenarkan dalam keadaan darurat ketika pernikahan tidak lagi dapat mewujudkan tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Talak diklasifikasikan menjadi beberapa kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada kondisi dan niat pelakunya. Talak juga terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu ṣarīḥ (eksplisit) dan kināyah (implisit), serta dapat dijatuhkan secara bersyarat (ta‘liq). Syarat sahnya talak meliputi: pelaku (suami) yang baligh, berakal, sadar, dan tidak dipaksa; istri yang sah menurut syariat; sighat (lafal talak) yang jelas atau bermakna cerai; serta adanya niat cerai. Dengan demikian, talak bukanlah sarana untuk mempermudah perceraian, melainkan mekanisme hukum yang digunakan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan rumah tangga dan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.