Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)

Authors

  • Muhamad Mursidul Anwar Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Adhadi Akbar Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Aulia Rahmah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1190

Keywords:

Talak, Hukum Islam, Kitab an-Nikah, Sabilal Muhtadin, perceraian, fiqh keluarga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep talak dalam hukum Islam berdasarkan Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis isi, penelitian ini mengidentifikasi unsur-unsur hukum dan kondisi yang menjadikan talak sah menurut syariat Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, dan hanya dibenarkan dalam keadaan darurat ketika pernikahan tidak lagi dapat mewujudkan tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Talak diklasifikasikan menjadi beberapa kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada kondisi dan niat pelakunya. Talak juga terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu ṣarīḥ (eksplisit) dan kināyah (implisit), serta dapat dijatuhkan secara bersyarat (ta‘liq). Syarat sahnya talak meliputi: pelaku (suami) yang baligh, berakal, sadar, dan tidak dipaksa; istri yang sah menurut syariat; sighat (lafal talak) yang jelas atau bermakna cerai; serta adanya niat cerai. Dengan demikian, talak bukanlah sarana untuk mempermudah perceraian, melainkan mekanisme hukum yang digunakan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan rumah tangga dan masyarakat.

Downloads

Published

23-06-2025

Issue

Section

Articles