Ihdad Perspektif Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dan Relevansinya Di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1189Keywords:
Iḥdad, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, masa ‘iddah, fikih perempuan, relevansi modernAbstract
Penelitian ini mengkaji konsep iḥdad menurut Syekh Muhammad Arsyad al‑Banjari dalam Kitabun Nikah, di mana iḥdad dipahami sebagai kewajiban syar’i bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya selama masa iddah, dengan larangan berhias, memakai perhiasan, dan menggunakan wewangian sebagai bentuk penghormatan dan ekspresi duka. Kajian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menelaah karya Syekh Muhammad Arsyad dan referensi fikih lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa iḥdad memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis, serta tetap relevan di era modern sebagai nilai moral dan spiritual. Namun, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan realitas sosial perempuan masa kini, khususnya mereka yang aktif di ranah publik. Pendekatan moderat menjadi solusi agar iḥdad tetap aplikatif tanpa menghilangkan esensinya sebagai ajaran syariat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.