Bab Pada Menyatakan Saksi Nikah Terjemahan Dan Telaah Kitab An-Nikah Oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1188Keywords:
Perspektif Hukum Islam, Saksi Nikah, Kitab an-Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al-BanjariAbstract
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan saksi dalam pernikahan berdasarkan terjemahan dan telaah Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Dalam perspektif hukum Islam, saksi merupakan salah satu unsur penting dalam akad nikah dan menjadi syarat sahnya suatu pernikahan. Kitab tersebut menyebutkan bahwa seorang saksi nikah harus memenuhi tiga belas syarat, yakni: beragama Islam, laki-laki, berjumlah dua orang, merdeka (bukan budak), berakal, baligh, mampu melihat, mampu mendengar, tidak bisu, bukan anak dari mempelai, bukan ayah dari mempelai, tidak saling bermusuhan, dan adil. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif terhadap sumber primer dan sekunder berupa kitab-kitab fikih, jurnal, dan literatur relevan lainnya.
Kata Kunci: Perspektif Hukum Islam, Saksi Nikah, Kitab an-Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.