Reinterpretasi Hukum Rujuk Dalam Talak Raj’i: Studi Atas Tiga Belas Syarat Rujuk Dalam Kitabunnikah Karya Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

Authors

  • Laila Amalia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Farihatun Najiha Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1185

Keywords:

Kitabun Nikah, Reinterpretasi, Syarat Rujuk, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari

Abstract

Penelitian ini menganalisis tiga belas syarat rujuk dalam talak raj’i yang termuat dalam Kitabun Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, kemudian mereinterpretasikannya dalam konteks hukum dan masyarakat modern di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, historis-doktrinal, dan perundang-undangan, studi ini menemukan bahwa mayoritas syarat klasik Syekh Arsyad Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari seperti suami harus berakal dan baligh, rujuk tanpa paksaan atau syarat, dengan lafaz yang jelas, serta dalam masa iddah masih relevan dan diakomodasi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Undang-Undang Perkawinan, baik secara eksplisit maupun implisit, untuk menjamin kepastian hukum. Namun, reinterpretasi esensial dibutuhkan pada beberapa aspek, khususnya mengenai pencatatan administratif di KUA untuk perlindungan hukum modern dan perlunya keterlibatan serta persetujuan istri dalam proses rujuk. Meskipun fikih klasik cenderung memberikan hak unilateral kepada suami, dinamika hukum positif Indonesia, didorong oleh prinsip keadilan gender, menuntut pendekatan yang lebih proporsional. Kesimpulannya, warisan fikih Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tetap menjadi rujukan vital, tetapi perlu direinterpretasi agar hukum rujuk lebih responsif, adil, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer, terutama dalam melindungi hak-hak perempuan.

Downloads

Published

23-06-2025

Issue

Section

Articles