Cyber Notary Dalam Sistem Hukum Indonesia: Analisis Kritis Terhadap Kekosongan Regulasi Dan Tantangan Implementasi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1182Keywords:
Cyber Notary, Notaris, UUJN, Kepastian HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek hukum, termasuk dalam dunia kenotariatan. Di Indonesia, konsep cyber notary diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya pada Pasal 15 ayat (3), yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk mensertifikasi transaksi elektronik. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan serius akibat kekosongan regulasi, ketiadaan definisi yang jelas, dan ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan. Artikel ini menganalisis kekosongan hukum tersebut melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan komparatif dengan membandingkan praktik cyber notary di Inggris dan Belanda, yang telah memiliki kerangka hukum dan lembaga pengatur khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan definisi dan mekanisme cyber notary dalam UUJN menimbulkan multitafsir, menghambat digitalisasi layanan notaris, dan berpotensi menciptakan konflik kewenangan. Untuk itu, diperlukan revisi UUJN atau peraturan pelaksana yang mencakup definisi, standar teknis, dan lembaga pengawas guna memastikan kepastian hukum dan efisiensi pelayanan notaris di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.