Relevansi Peran Dan Kewenangan Edukasi Hukum Oleh Notaris Tentang Akta Autentik: Analisis Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam

Authors

  • Lutfia Azizah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Rahma Aziza Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Suci Amalia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Syarifah Aisyah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1181

Keywords:

Notaris, Hukum Islam, Hukum Positif, Akta Autentik, Edukasi

Abstract

Jurnal ini membahas peran dan kewenangan edukasi hukum oleh Notaris tentang akta autentik yang di relevansikan berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami relevansi antara peran dan kewajiban edukasi notaris termasuk notaris muslim terkait akta autentik dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif karena berfokus pada pengkajian norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber hukum Islam dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan/dokumen. Berdasarkan hasil penelitian terdapat relevansi antara hukum undang-undang no 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dengan nilai-nilai Hukum Islam. undang-undang ini notaris juga berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada msyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan. Penyuluhan ini dapat mencakup edukasi mengenai pentingnya akta autentik sebagai alat bukti yang sah dan kuat dalam hukum. Tetapi jika dikaji lebih jauh hukum islam telah menjunjung tinggi penulisan atau pencatatan akad, hal ini tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 282. Hukum Islam juga menjujunjung  tinggi pihak ketiga sebagai saksi di setiap peristiwa hukum, dalam hal ini saksi bisa dilakukan oleh Notaris. Hukum islam juga mengajarkan seseorang untuk menyampaikan ilmu yang dimilikinya berdasarkan hadis riwayat Bukhari No.3461. Dengan demikian, ketika notaris menjalankan tugas sebagai edukator hukum, ia tidak hanya memenuhi kewenangan yang dimilikinya tetapi juga menanamkan nilai-nilai dalam hukum Islam.

Downloads

Published

23-06-2025

Issue

Section

Articles